Fitur ini dapat mempermudah Perangkat Daerah dalam pengaturan pengelolaan risiko, struktur pengelola risiko, dan proses pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan Pemerintah Daerah.

Fitur ini dapat mempermudah pengguna dalam proses penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan

Fitur ini dapat mempermudah pengguna dalam membuat Surat Perintah Tugas.

Fitur ini dapat mempermudah pengguna dalam menyusun Program Kerja

Fitur ini dapat mempermudah pengguna dalam menyusun dan melaporan Kertas Kerja. Mulai dari bukti pendukung, review ketua tim, revie pengendali teknis dan riwayat review

Fitur ini dapat mempermudah pengguna dalam menyusun dan melaporan Naskah Hasil

Fitur ini dapat mempermudah pengguna dalam menyusun dan melaporan Laporan Hasil
